bintang
Star Fall effect by Tips Mempercantik Blog
Rabu, 03 April 2013
Selasa, 19 Maret 2013
Jumat, 08 Maret 2013
PENDIRI SDIT LUKMANUL HAKIM
YAYASAN AL-MUJAHIDIN
PURING KEBUMEN
Akta
Notaris : No.8 Tgl 25 Maret 1999 Perub. No. 2 Tgl 5 Mei 1999
Sekretariat
: Jl. Puring-Petanahan No. 6 Komplek Masjid Al-Mujahidin
Sitiadi Rt. 01 / Rw. 01 Puring Kebumen. kode pos 54383
SURAT
KEPUTUSAN
Nomor : 10/KEP/YM/2013
Tentang
PEMBENTUKKAN
PANITIA PENDIRI
SEKOLAH
DASAR ISLAM TERPADU LUKMANUL HAKIM
Yayasan Al-Mujahidin Puring Kebumen
Menimbang : 1. Bahwa Yayasan Al-Mujahidin memandang perlu
menyelenggarakan Pendidikan Dasar yang berkualitas sebagai wujud partisipasi Yayasan
terhadap negara dan masyarakat.
2. Bahwa untuk mempersiapkan pendirian Sekolah
Dasar Islam Terpadu Lukmanul Hakim perlu dibentuk panitia pendiri yang
profesional.
3. Bahwa untuk efektivitas kegiatan persiapan
pendirian Sekolah Dasar Islam Terpadu Lukmanul Hakim perlu ditetapkan dengan
Surat Keputusan Yayasan A-Mujahidin Puring Kebumen. .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6
Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41
Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
11. Anggaran Dasar Yayasan Al-Mujahidin Pasal 5
ayat 3
12. Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al-Mujahidin Pasal
13
Memperhatikan : Rapat
Pleno Yayasan Al-Mujahidin hari kamis tanggal 28 Februari 2013.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Surat
Keputusan Pembentukkan Panitia Pendiri Sekolah Dasar Islam Terpadu Lukmanul
Hakim Puring.
Pertama : Mengesahkan Panitia Pendiri Sekolah Dasar Islam Terpadu Lukmanul
Hakim Puring yang anggota-anggotanya tersusun seperti dalam lampiran surat
keputusan ini.
Kedua : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dilakukan
perubahan atau dicabut kembali.
Ketiga : Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
digunakan sebagai dasar menjalankan amanah persyarikatan. Dan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Puring
Pada
Tanggal : 20 Rabi’ul Akhir 1434 H
Bertepatan :
03 Maret 2013
Ketua Umum Yayasan Sekretaris
H.
Talmin Turijo
Lampiran
: 1
SK
Nomor : 10/KEP/YM/2013
Tanggal : 03
Maret 2013
Tentang : PEMBENTUKAN
PANITIA PENDIRI
SEKOLAH
DASAR ISLAM TERPADU
LUKMANUL
HAKIM
PENDIRI
SEKOLAH DASAR ISLAM TERPADU
Penanggung jawab : Ketua Yayasan Al Mujahidin
Penasehat : 1. H. Sudirman
2.
Drs. H. Sunarto
3.
Drs. Ruminto
4.
Marto Utomo
Ketua : H. Slamet Mulyono, S.Pd.
Sekretaris : Taufiq Ibni Ahmad, S.S
Bendahara : 1. Masfuri
2.
H. Wahyudin
Divisi Sarana dan Prasarana : 1. H.
Arif Nur Ahmad
2.
Tursimin
3.
Tulujan
4.
Turijo
5.
Lasmin
Divisi Kurikulum : 1. Moch. Khojim, S.Ag
2.
Ahmad Bahtera, S.Pd.I
3.
Asgani, S.Pd.
4.
Damiri, BA
Divisi Penjaringan dan Seleksi Guru : 1.
Yatiman
2.
Ani Supriyatin
3.
Yuli Rahwati
4.
Burhanudi, S.H
Divisi Rekrutmen Siswa : 1. Salminah
2.
Rita Chalimah
3.
Umi Nur Rohayati
4.
Sarbini
Ditetapkan di :
Puring
Pada Tanggal : 20 Rabi’ul Akhir 1434 H
Bertepatan : 03 Maret 2013
Ketua Yayasan Sekretaris
H. Talmin Turijo
Langganan:
Postingan (Atom)